⏱️ 60s
🏆 Poin: 0
avatar Siswa
🔊
character

Pendidikan Pancasila · Fase E · SMA


Silakan masukkan nama lengkap kamu dulu.


Mulai

Pilih Karaktermu

Laki-laki

Boy

Perempuan

Girl

Masuk

Halo,
Siswa!

Siap menjadi Warga Negara yang cerdas dan bertanggung jawab?

Ke Menu Utama

Panduan Penggunaan

Langkah-Langkah Menggunakan MPI Ini

Ikuti langkah-langkah berikut secara berurutan agar proses belajarmu berjalan optimal dan kamu dapat menyelesaikan semua bagian dengan baik.

1

🎯 Baca Tujuan Pembelajaran

Buka menu Tujuan Belajar di halaman utama. Baca dan pahami seluruh tujuan pembelajaran yang ingin dicapai agar kamu tahu apa yang harus dikuasai setelah menyelesaikan MPI ini.

2

📚 Pelajari Seluruh Materi

Buka menu Materi dan pelajari semua tab secara berurutan hingga selesai sebelum mengerjakan asesmen:

📋 Konsep Dasar → ✅ Hak WNI → 📌 Kewajiban WNI → ⚖️ Dasar Hukum → 🏛️ Peran & Kedudukan → ⚖️ Contoh Kasus → 🏛️ Analisis Peran

3

✏️ Kerjakan Asesmen (5 Level)

Buka menu Latihan dan kerjakan semua level secara berurutan dari Level 1 hingga Level 5. Setiap level hanya bisa dikerjakan satu kali, jadi bacalah soalnya dengan teliti!

🔒 Pembahasan terkunci — Bagian pembahasan di setiap level baru akan terbuka secara otomatis setelah kamu selesai menjawab semua soal pada level tersebut. Pastikan kamu mengerjakan seluruh soal sebelum melihat pembahasannya.
🔵 Level 1 — Menjodohkan: Pasangkan 5 istilah dengan pengertiannya yang tepat (10 poin/pasang · maks. 50 poin)
🟢 Level 2 — Isi Drop-Down: Lengkapi 5 kalimat rumpang dengan memilih kata yang tepat dari drop-down (20 poin/soal · maks. 100 poin)
🟡 Level 3 — Benar/Salah: Tentukan apakah 10 pernyataan bernilai benar atau salah (15 poin/soal · maks. 150 poin)
🟠 Level 4 — Pilihan Ganda: Pilih 1 jawaban paling tepat dari 5 opsi dalam 10 soal (25 poin/soal · maks. 250 poin)
🔴 Level 5 — Analisis Kasus: Baca kasus nyata lalu jawab pertanyaan analisis secara tertulis (maks. 60 poin/kasus · maks. 300 poin)
🏆 Total Poin Maksimal: 850 Poin  ·  Semakin tinggi level, semakin sulit dan semakin besar poinnya!
4

📖 Cek Referensi & Sertifikat

Kembali ke halaman utama, lalu buka menu Sumber Referensi untuk melihat daftar rujukan materi. Setelah itu, buka menu Sertifikat untuk melihat sertifikat pencapaianmu beserta total poin yang berhasil dikumpulkan.

5

🖼️ Simpan & Laporkan Sertifikat

Di halaman Sertifikat, klik tombol Unduh Sertifikat (JPG) untuk menyimpan sertifikatmu sebagai file gambar .jpg langsung ke perangkatmu.

📎 Serahkan file JPG tersebut kepada gurumu (kirim via WhatsApp, Google Classroom, atau media lain yang diminta) sebagai bukti bahwa kamu telah menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran pada MPI ini.

💡 Klik ikon 🔊 di pojok kiri bawah untuk menyalakan atau mematikan musik latar.

Tujuan Pembelajaran

Identitas & Capaian Pembelajaran

📚 Kelas X  /  Fase E 📖 Pendidikan Pancasila
📌 Elemen Capaian Pembelajaran Fase E

Hak dan Kewajiban Warga Negara

"Peserta didik mampu memahami hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, serta menganalisis peran dan kedudukan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

📄 Dasar Hukum

SK Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

🎯 Topik / Tema Materi

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia — Peran dan Kedudukan WNI

Tujuan Pembelajaran (TP)

Setelah pembelajaran, peserta didik mampu:

1
Menjelaskan konsep hak dan kewajiban warga negara serta perbedaannya secara tepat.
2
Mengidentifikasi hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Menganalisis peran dan kedudukan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
4
Mengevaluasi contoh kasus pemenuhan dan pelanggaran hak serta pengabaian kewajiban warga negara dalam kehidupan nyata.
5
Mewujudkan sikap tanggung jawab sebagai WNI dengan menjalankan kewajiban dan menghormati hak orang lain dalam keseharian.

💡 Tips Belajar Efektif

01

Mulai dari Materi: pahami dulu perbedaan konsep hak dan kewajiban, lalu hubungkan dengan kehidupan sehari-hari.

02

Gunakan tab Contoh Kasus di dalam menu Materi untuk melihat bagaimana hak dan kewajiban diterapkan (atau dilanggar) dalam kenyataan.

03

Di tab Analisis Peran dalam menu Materi, renungkan: "Apa yang sudah aku lakukan sebagai WNI yang baik?" Kaitkan dengan Profil Pelajar Pancasila.

04

Kerjakan semua level Latihan untuk menguji pemahamanmu dan kumpulkan poin sebanyak-banyaknya!

🏆 Target: Raih nilai ≥ 80 untuk mendapatkan Sertifikat!

1 / 3

📚 Materi: Hak & Kewajiban WNI

Apa itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?

👥
Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah setiap orang yang merupakan anggota dari suatu negara. Keanggotaan ini menimbulkan konsekuensi adanya hak dan kewajiban. Seperti halnya anggota suatu organisasi, menjadi warga negara berarti memiliki hak yang dapat dinikmati sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi.

✅
Hak Warga Negara

Hak adalah segala sesuatu yang dapat dinikmati dan diterima oleh warga negara dari negara. Hak bersifat menuntut pemenuhan dari negara/pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban memenuhinya.

📌
Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara. Kewajiban bersifat mengikat dan memaksa. Warga negara yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

📋 Pembagian Hak & Kewajiban WNI:

Hak dan kewajiban warga negara dibagi menjadi dua, yaitu:

① Secara konstitusional — diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 (berkaitan dengan HAM dan hak kewarganegaraan).

② Dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945.

Hak-Hak Warga Negara Indonesia

HAK
Hak Kewarganegaraan (Pasal 26)

Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

HAK
Hak Persamaan Hukum & Penghidupan Layak (Pasal 27)

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (Ayat 1). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Ayat 2). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Ayat 3).

HAK
Hak Hidup (Pasal 28A)

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

HAK
Hak Membentuk Keluarga (Pasal 28B)

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

HAK
Hak Mengembangkan Diri (Pasal 28C)

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya.

HAK
Hak Persamaan di Hadapan Hukum (Pasal 28D)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

HAK
Hak Kebebasan Beragama & Berpendapat (Pasal 28E)

Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, serta berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

HAK
Hak Atas Informasi (Pasal 28F)

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

HAK
Hak Perlindungan Diri & Keluarga (Pasal 28G)

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

HAK
Hak Kesejahteraan & Jaminan Sosial (Pasal 28H)

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

HAK
Hak Asasi yang Tidak Dapat Dikurangi (Pasal 28I)

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.

HAK
Hak Kebebasan Beragama (Pasal 29)

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hak beragama merupakan hak asasi yang tidak dapat diganggu gugat.

HAK
Hak atas Pendidikan (Pasal 31)

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Ayat 1). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Ayat 2). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN (Ayat 4).

HAK
Hak atas Kebudayaan Nasional (Pasal 32)

Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

HAK
Hak atas Perekonomian & Sumber Daya Alam (Pasal 33)

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

HAK
Hak atas Jaminan Sosial & Fakir Miskin (Pasal 34)

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

WAJIB
Membayar Pajak (Pasal 23A)

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara sesuai UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

WAJIB
Menaati Hukum & Pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1)

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

WAJIB
Bela Negara (Pasal 27 Ayat 3 & Pasal 30 Ayat 1)

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara. Ini mencakup bela negara fisik maupun non-fisik (cinta tanah air, menjaga persatuan, dll).

WAJIB
Ikut Serta dalam Pembangunan Nasional (Pasal 28)

Warga negara wajib turut serta dalam upaya pembangunan nasional, termasuk menggunakan hak suara pada pemilihan umum dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dan negara.

WAJIB
Menghormati Hak Asasi Manusia Orang Lain (Pasal 28J)

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

WAJIB
Mengikuti Pendidikan Dasar (Pasal 31 Ayat 2)

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kewajiban ini dipertegas dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

WAJIB
Menjaga Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)

Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dasar Hukum Hak & Kewajiban WNI

UUD NRI Tahun 1945

Hukum tertinggi di Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara termuat dalam Pasal 27–34 serta Pasal 28A–28J (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia). Hak dan kewajiban dibagi atas yang berkaitan dengan HAM dan yang berkaitan dengan hak kewarganegaraan.

UU No. 9 Tahun 1998

Mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum, sebagai penjabaran dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD NRI 1945.

UU No. 13 Tahun 2003

Mengatur hak dasar tenaga kerja, yakni mendapatkan upah yang adil dan memperoleh kesempatan serta perlakuan yang adil dan layak dari perusahaan/pemberi kerja.

UU No. 39 Tahun 1999

Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap manusia di wilayah Indonesia, termasuk hak hidup, hak beragama, hak berkeluarga, dan hak turut serta dalam pemerintahan.

UU No. 32 Tahun 2009

Pasal 67 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

UU Perlindungan Anak No. 36 Tahun 2014

Mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.

Posisi, Tugas & Tanggung Jawab WNI

⚖️
Asas Ius Sanguinis

Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan. Siapa pun yang lahir dari keturunan warga negara penganut asas ini tetap menjadi warga negara tersebut, meski lahir di luar negeri.

🗺️
Asas Ius Soli

Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Siapa pun yang lahir di negara penganut asas ini menjadi warga negara tersebut, meski bukan keturunan warga negara setempat.

🇮🇩
Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal dengan kewarganegaraan ganda terbatas. Anak hasil perkawinan WNI dan WNA yang mengalami bipatride wajib memilih kewarganegaraannya paling lambat usia 21 tahun.

🏆
Warga Negara yang Baik

Warga negara yang baik adalah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai Pancasila secara seimbang. Gabungan ketiganya menghasilkan warga negara yang kompeten, percaya diri, dan berkomitmen.

📋
Tugas & Tanggung Jawab WNI

Meliputi: menghormati hukum (Pasal 27/1), mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31/2), membayar pajak, menggunakan hak pilih dalam pemilu, menjaga ketertiban (Pasal 30), menghargai HAM (Pasal 28J), membantu sesama (Pasal 34), menghormati perbedaan SARA (Pasal 29), menjunjung nilai kebangsaan (Pasal 32), dan menjaga lingkungan hidup (UU No. 32/2009).

Contoh Kasus Hak & Kewajiban WNI

Pilih topik kasus di sebelah kiri

Keterangan Kasus

Pilih salah satu kasus untuk melihat contoh nyata pemenuhan atau pelanggaran hak dan kewajiban WNI.

Analisis Peran WNI

Pilih peran WNI untuk dianalisis

Analisis Peran

Pilih salah satu peran di kiri untuk melihat hak dan kewajiban yang melekat pada peran tersebut.

⚖️ Contoh Kasus

Pilih topik kasus di sebelah kiri

Keterangan Kasus

Pilih salah satu kasus untuk melihat contoh nyata pemenuhan atau pelanggaran hak dan kewajiban WNI.

🏛️ Analisis Peran WNI

Pilih peran WNI untuk dianalisis

Analisis Peran

Pilih salah satu peran di kiri untuk melihat hak dan kewajiban yang melekat pada peran tersebut.

Pilih Level Latihan

🏆 Kumpulkan maksimal 850 Poin!  ·  Selesaikan semua level untuk mendapat sertifikat.

🌱
Level 1 — Menjodohkan Istilah
Cocokkan istilah hak/kewajiban dengan definisinya
50 Poin
📋
Level 2 — Isi dengan Drop-Down
Lengkapi kalimat rumpang dengan memilih kata yang tepat
100 Poin
⚖️
Level 3 — Benar / Salah
Tentukan apakah pernyataan tentang hak & kewajiban benar atau salah
150 Poin
🏆
Level 4 — Pilihan Ganda (5 Opsi)
Uji pemahamanmu tentang peran dan kedudukan WNI
250 Poin
🔍
Level 5 — Analisis Kasus
Baca kasus nyata, lalu analisis hak & kewajiban yang terlibat
300 Poin

Level 1: Menjodohkan Istilah

Klik istilah di kiri lalu klik definisi yang sesuai di kanan!

Level 3: Benar / Salah

💡 Ingat: Pernyataan di bawah bisa berkaitan dengan konsep hak & kewajiban, asas kewarganegaraan, contoh kasus nyata, maupun peran WNI sebagai pelajar, pemilih, pekerja, atau warga masyarakat.
Memuat soal...

Level 4: Pilihan Ganda

🏛️ Topik: Konsep Dasar Hak & Kewajiban WNI, Asas Kewarganegaraan, Contoh Kasus Nyata, serta Peran & Kedudukan WNI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Memuat soal...
Sertifikat Pencapaian

Diberikan kepada

Nama Siswa

atas keberhasilan menyelesaikan Media Pembelajaran Interaktif

Pendidikan Pancasila: Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia

Fase E / Kelas X SMA

Nilai Akhir
0
dari 100

Level 2: Isi Drop-Down

📋 Petunjuk: Pilih kata yang tepat dari menu drop-down untuk melengkapi kalimat. Setelah semua dijawab, klik Periksa Jawaban.

Level 5: Analisis Kasus

📋 Memuat kasus...

Pertanyaan

Soal 1 / 5

📖 Sumber Referensi

Dasar Perundang-Undangan

📜
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Hukum dasar tertulis negara Indonesia. Pasal 27–34 mengatur hak dan kewajiban warga negara; Pasal 28A–28J mengatur Hak Asasi Manusia.

⚖️
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

Mengatur syarat, cara memperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

🤝
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap manusia di wilayah Indonesia, serta membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Buku & Kurikulum

📚
Buku Teks Pendidikan Pancasila Kelas X SMA

Kemendikbudristek RI. Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK KELAS X. Jakarta: Pusat Perbukuan, 2023.

🎯
Capaian Pembelajaran (CP) Fase E

SK Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila jenjang SMA Fase E.

🌐
Sumber Digital

• JDIH BPK RI — jdih.bpk.go.id (teks peraturan perundang-undangan)
• Mahkamah Konstitusi RI — mkri.id (putusan dan naskah UUD 1945)
• Komnas HAM RI — komnasham.go.id