Pendidikan Pancasila · Fase E · SMA
Silakan masukkan nama lengkap kamu dulu.
Pilih Karaktermu
Boy
Girl
Halo,
Siswa!
Siap menjadi Warga Negara yang cerdas dan bertanggung jawab?
Panduan Penggunaan
Langkah-Langkah Menggunakan MPI Ini
Ikuti langkah-langkah berikut secara berurutan agar proses belajarmu berjalan optimal dan kamu dapat menyelesaikan semua bagian dengan baik.
🎯 Baca Tujuan Pembelajaran
Buka menu Tujuan Belajar di halaman utama. Baca dan pahami seluruh tujuan pembelajaran yang ingin dicapai agar kamu tahu apa yang harus dikuasai setelah menyelesaikan MPI ini.
📚 Pelajari Seluruh Materi
Buka menu Materi dan pelajari semua tab secara berurutan hingga selesai sebelum mengerjakan asesmen:
📋 Konsep Dasar → ✅ Hak WNI → 📌 Kewajiban WNI → ⚖️ Dasar Hukum → 🏛️ Peran & Kedudukan → ⚖️ Contoh Kasus → 🏛️ Analisis Peran
✏️ Kerjakan Asesmen (5 Level)
Buka menu Latihan dan kerjakan semua level secara berurutan dari Level 1 hingga Level 5. Setiap level hanya bisa dikerjakan satu kali, jadi bacalah soalnya dengan teliti!
📖 Cek Referensi & Sertifikat
Kembali ke halaman utama, lalu buka menu Sumber Referensi untuk melihat daftar rujukan materi. Setelah itu, buka menu Sertifikat untuk melihat sertifikat pencapaianmu beserta total poin yang berhasil dikumpulkan.
🖼️ Simpan & Laporkan Sertifikat
Di halaman Sertifikat, klik tombol Unduh Sertifikat (JPG) untuk menyimpan sertifikatmu sebagai file gambar .jpg langsung ke perangkatmu.
💡 Klik ikon 🔊 di pojok kiri bawah untuk menyalakan atau mematikan musik latar.
Tujuan Pembelajaran
📚 Materi: Hak & Kewajiban WNI
Apa itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah setiap orang yang merupakan anggota dari suatu negara. Keanggotaan ini menimbulkan konsekuensi adanya hak dan kewajiban. Seperti halnya anggota suatu organisasi, menjadi warga negara berarti memiliki hak yang dapat dinikmati sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang dapat dinikmati dan diterima oleh warga negara dari negara. Hak bersifat menuntut pemenuhan dari negara/pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban memenuhinya.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara. Kewajiban bersifat mengikat dan memaksa. Warga negara yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
📋 Pembagian Hak & Kewajiban WNI:
Hak dan kewajiban warga negara dibagi menjadi dua, yaitu:
① Secara konstitusional — diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 (berkaitan dengan HAM dan hak kewarganegaraan).
② Dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945.
Hak-Hak Warga Negara Indonesia
Hak Kewarganegaraan (Pasal 26)
Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Hak Persamaan Hukum & Penghidupan Layak (Pasal 27)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (Ayat 1). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Ayat 2). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Ayat 3).
Hak Hidup (Pasal 28A)
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak Membentuk Keluarga (Pasal 28B)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak Mengembangkan Diri (Pasal 28C)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya.
Hak Persamaan di Hadapan Hukum (Pasal 28D)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak Kebebasan Beragama & Berpendapat (Pasal 28E)
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, serta berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hak Atas Informasi (Pasal 28F)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Hak Perlindungan Diri & Keluarga (Pasal 28G)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
Hak Kesejahteraan & Jaminan Sosial (Pasal 28H)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Hak Asasi yang Tidak Dapat Dikurangi (Pasal 28I)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
Hak Kebebasan Beragama (Pasal 29)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hak beragama merupakan hak asasi yang tidak dapat diganggu gugat.
Hak atas Pendidikan (Pasal 31)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Ayat 1). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Ayat 2). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN (Ayat 4).
Hak atas Kebudayaan Nasional (Pasal 32)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Hak atas Perekonomian & Sumber Daya Alam (Pasal 33)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hak atas Jaminan Sosial & Fakir Miskin (Pasal 34)
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Membayar Pajak (Pasal 23A)
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara sesuai UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menaati Hukum & Pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bela Negara (Pasal 27 Ayat 3 & Pasal 30 Ayat 1)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara. Ini mencakup bela negara fisik maupun non-fisik (cinta tanah air, menjaga persatuan, dll).
Ikut Serta dalam Pembangunan Nasional (Pasal 28)
Warga negara wajib turut serta dalam upaya pembangunan nasional, termasuk menggunakan hak suara pada pemilihan umum dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dan negara.
Menghormati Hak Asasi Manusia Orang Lain (Pasal 28J)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Mengikuti Pendidikan Dasar (Pasal 31 Ayat 2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kewajiban ini dipertegas dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menjaga Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Hak & Kewajiban WNI
Hukum tertinggi di Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara termuat dalam Pasal 27–34 serta Pasal 28A–28J (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia). Hak dan kewajiban dibagi atas yang berkaitan dengan HAM dan yang berkaitan dengan hak kewarganegaraan.
Mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum, sebagai penjabaran dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD NRI 1945.
Mengatur hak dasar tenaga kerja, yakni mendapatkan upah yang adil dan memperoleh kesempatan serta perlakuan yang adil dan layak dari perusahaan/pemberi kerja.
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap manusia di wilayah Indonesia, termasuk hak hidup, hak beragama, hak berkeluarga, dan hak turut serta dalam pemerintahan.
Pasal 67 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Posisi, Tugas & Tanggung Jawab WNI
Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan. Siapa pun yang lahir dari keturunan warga negara penganut asas ini tetap menjadi warga negara tersebut, meski lahir di luar negeri.
Asas Ius Soli
Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Siapa pun yang lahir di negara penganut asas ini menjadi warga negara tersebut, meski bukan keturunan warga negara setempat.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal dengan kewarganegaraan ganda terbatas. Anak hasil perkawinan WNI dan WNA yang mengalami bipatride wajib memilih kewarganegaraannya paling lambat usia 21 tahun.
Warga Negara yang Baik
Warga negara yang baik adalah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai Pancasila secara seimbang. Gabungan ketiganya menghasilkan warga negara yang kompeten, percaya diri, dan berkomitmen.
Tugas & Tanggung Jawab WNI
Meliputi: menghormati hukum (Pasal 27/1), mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31/2), membayar pajak, menggunakan hak pilih dalam pemilu, menjaga ketertiban (Pasal 30), menghargai HAM (Pasal 28J), membantu sesama (Pasal 34), menghormati perbedaan SARA (Pasal 29), menjunjung nilai kebangsaan (Pasal 32), dan menjaga lingkungan hidup (UU No. 32/2009).
Contoh Kasus Hak & Kewajiban WNI
Keterangan Kasus
Pilih salah satu kasus untuk melihat contoh nyata pemenuhan atau pelanggaran hak dan kewajiban WNI.
Analisis Peran WNI
Analisis Peran
Pilih salah satu peran di kiri untuk melihat hak dan kewajiban yang melekat pada peran tersebut.
⚖️ Contoh Kasus
Keterangan Kasus
Pilih salah satu kasus untuk melihat contoh nyata pemenuhan atau pelanggaran hak dan kewajiban WNI.
🏛️ Analisis Peran WNI
Analisis Peran
Pilih salah satu peran di kiri untuk melihat hak dan kewajiban yang melekat pada peran tersebut.
Level 1: Menjodohkan Istilah
Klik istilah di kiri lalu klik definisi yang sesuai di kanan!
Level 3: Benar / Salah
Level 4: Pilihan Ganda
Diberikan kepada
atas keberhasilan menyelesaikan Media Pembelajaran Interaktif
Pendidikan Pancasila: Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia
Fase E / Kelas X SMA
Level 2: Isi Drop-Down
Level 5: Analisis Kasus
Pertanyaan
📖 Sumber Referensi
Dasar Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Hukum dasar tertulis negara Indonesia. Pasal 27–34 mengatur hak dan kewajiban warga negara; Pasal 28A–28J mengatur Hak Asasi Manusia.
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Mengatur syarat, cara memperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap manusia di wilayah Indonesia, serta membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Buku & Kurikulum
Buku Teks Pendidikan Pancasila Kelas X SMA
Kemendikbudristek RI. Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK KELAS X. Jakarta: Pusat Perbukuan, 2023.
Capaian Pembelajaran (CP) Fase E
SK Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila jenjang SMA Fase E.
Sumber Digital
• JDIH BPK RI — jdih.bpk.go.id (teks peraturan perundang-undangan)
• Mahkamah Konstitusi RI — mkri.id (putusan dan naskah UUD 1945)
• Komnas HAM RI — komnasham.go.id